JASA AGEN BANK GARANSI DAN ASURANSI
Agen Penjamin terpercaya dalam bidang jasa PEMBUATAN DAN PENERBITAN BANK GARANSI DAN SURETY BOND. Perusahaan kami lebih dikenal dengan nama "GLOBALPINDO " adalah Perusahaan yang bergerak dalam Bidang Agen Penjamin dengan Fokus Layanan Jasa Pemasaran dan Penerbitan Produk Penjaminan Proyek / Pekerjaan Tanpa Agunan/Collateral 100% berupa layanan jasa penerbitan BANK GARANSI (GUARANTEE BANK) yang diterbitkan oleh Perusahaan Perbankan dan SURETY BOND yang diterbitkan oleh Perusahaan Penjamin yang telah memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) – Kementerian Keuangan Republik Indonesia seperti Jaminan Penawaran (Bid Bond), Jaminan Pelaksanaan (Performance Bond) , Jaminan Uang Muka (Advance Payment Bond) dan Jaminan Pemeliharaan (Maintenance Bond) serta Jaminan lainnya.
SYARAT BANK GARANSI
Bank Garansi adalah jaminan pembayaran dari Bank yang diberikan kepada pihak penerima jaminan (baik perorangan maupun perusahaan yang biasa disebut dengan Beneficiary ) apabila pihak yang dijamin (biasanya nasabah bank penerbit dan disebut Applicant ) tidak dapat memenuhi kewajiban atau cidera janji (Wanprestasi). Artinya bank menjamin nasabahnya (si terjamin/Applicant) memenuhi suatu kewajiban kepada pihak lain sesuai dengan persetujuan/perjanjian atau berdasarkan suatu kontrak perjanjian yang telah disepakati.
SYARAT PENERBITAN BANK GARANSI MELALUI BEBERAPA PROSEDUR
SYARAT PENERBITAN BANK GARANSI
1. Membuat Surat Pengajuan Permohonan :
- Surat Pengajuan Permohonan Penerbitan Kontra Bank Garansi dari Calon Terjamin (Principal) untuk ke Perusahaan Penjaminan
- Membuat Surat Pengajuan Permohonan Penerbitan Bank Garansi dari Calon Terjamin (Principal) untuk ke BANK Penerbit Bank Garansi
- Surat Pengajuan Permohonan harus mencantumkan :
- Jenis Jaminan Bank Garansi yang akan diterbitkan
- Nama Bank Penerbit Bank Garansi yang akan digunakan
- Nama dan Alamat Terjamin (Principal)
- Nomor NPWP Terjamin (Principal)
- Nama dan Alamat Penerima Jaminan (Obligee)
- Nama Paket Pekerjaaan
- Nilai Kontrak
- Nilai Jaminan
- Masa Berlaku/Periode Bank Garansi
- Dokumen Khusus (Underlying)
- Nama dan Jabatan Penanggung Jawab Terjamin (Principal)
- Nomor KTP & NPWP Penanggung JawabTerjamin (Principal)
2. Melengkapi Persyaratan Dokumen untuk keperluan analisa :
a. Dokumen - Dokumen Wajib (khusus Calon Terjamin/Principal baru)
- Copy Akta Pendirian Perusahaan & Surat Pengesahaan dari Kemenkumham
- Copy Akta Perubahan Perusahaan & Surat Pengesahan dari Kemenkumham
- Copy SIUP/SIJUK, TDP, SKT, PKP, NPWP, SKDP/U & Keanggotan Asosiasi
- Copy KTP & NPWP Pengurus Perusahaan
- Laporan Keuangan 2 tahun terakhir
- Listed Pengalaman Kerja Perusahaan
- Listed Tenaga Ahli Perusahaan
- Listed Daftar Peralatan Kerja
- Menandatangani Surat Perjanjian Kesanggupan Membayar Ganti Rugi (SPKMGR)
b. Dokumen – Dokumen Khusus sesuai Jenis Jaminan:
1) Jaminan Penawaran (Bid Bond)
- Copy Dokumen Pengadaan/Lelang atau Rencana Kerja Syarat-syarat (RKS)/Undangan Lelang/Pengumuman lelang/ Berita Acara Penjelasan Pekerjaan ( Aanwijzing)
2) Jaminan Pelaksanaan (Performance Bond)
- Copy Surat Penunjukan Penyedia Barang atau Jasa (SPPBJ)/Surat Perintah Kerja(SPK)/Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK)/ Surat Perjanjian (Kontrak) / Purchase Order (PO)/ Letter Of Intent (LOI)/Work Order (WO)
3) Jaminan Uang Muka (Advance Payment Bond)
- Copy Kontrak (Surat Perjanjian)/Surat Perintah Kerja(SPK)/Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK)/ Purchase Order (PO)/ Letter Of Intent (LOI)/Work Order (WO)
4) Jaminan Pemeliharaan (Maintenance Bond)
- Copy Kontrak (Surat Perjanjian) dan Berita Acara Serah Terima (BAST) Pekerjaan Pertama./ Progress Pekerjaan 100%
c. Dokumen – Dokumen Tambahan:
1) Jika Pengajuan untuk Pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa, maka harus dilampirkan
- Surat Dukungan Supplier/Vendor dan/atau Surat Dukungan/Sertifikat Pabrikan
- Purchase Order jika barang sudah ada pembelian
2) Jika Pengajuan untuk Perpanjangan Jaminan, maka harus dilampirkan
- Copy Addendum/Amandemen Kontrak
- Progress Pekerjaan yang sudah dilaksanakan
- Time Schedule Penyelesaian Pekerjaan
- Surat Menyurat terkait alasan perpanjangan
3. Membayar Imbal Jasa Penjaminan & Provisi Bank (Service Charge)
Pembayaran dilakukan setelah Kontra Bank Garansi disetujui dan sebelum Bank Garansi di terbitkan di BANK Penerbit Bank Garansi
4. Menyetorkan Agunan/Cash Collateral jika ada permintaan dari Perusahaan Penjamin / BANK Penerbit Bank Garansi
Agunan/ Cash Collateral disetorkan ke Rekening Terjamin (Principal) yang di BANK Penerbit Bank Garansi dengan besarnya Agunan / Cash Collateral sebesar 0 % - 10% tergantung BANK Penerbit Bank Garansi yang digunakan atas permintaan Perusahaan Penjamin (sesuai dengan PKS BANK & Perusahaan Penjamin)
5. Bank Garansi terbit (Finish)
Keterangan :
- Sudah menjadi nasabah atau diharuskan membuka Rekening Giro Perusahaan di BANK penerbit Bank Garansi
- Subject to Survey jika ada permintaan dari Bank atau Perusahaan Penjamin
- Proses Penerbitan 2-3 Hari Kerja setelah data lengkap dianalisa.
DASAR HUKUM BANK GARANSI
Ditinjau dari segi hukum bank garansi termasuk perjanjian penanggungan (borgtocht), yang diatur dalam KUH Perdata pasal 1820 – 1850, yang mengatur masalah penanggungan hutang secara umum. Sedangkan ketentuan yang mengatur bentuk dan syarat-syarat minimal bank garansi, ditentukan oleh Bank Indoneisa. Selain itu aturan hukumnya juga terdapat dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992.
PENGERTIAN DAN DASAR HUKUM BANK GARANSI
GLOBALPINDO - Bank Garansi adalah jaminan yang diberikan oleh bank untuk kepentingan nasabah, yang dimaksudkan untuk memberikan jaminan kepada penerima jaminan (pihak ketiga) bahwa bank akan memenuhi kewajiban nasabah kepada penerima jaminan (pihak ketiga) apabila nasabah wanprestasi (tidak memenuhi kewajiban) kepada penerima jaminan (pihak ketiga), sesuai yang telah diperjanjikan.
Dengan demikian perlu disadari bahwa dengan memberikan bank garansi, berarti bank telah membuat pengakuan atau janji (secara tertulis) kepada penerima jaminan (pihak ketiga) untuk memenuhi kewajiban nasabah kepada penerima jaminan (pihak ketiga) apabila nasabah wanprestasi dengan membayar sejumlah uang tertentu. Dalam hubungan transaksi ini jelas bahwa dengan pemberian bank garansi, risiko yang dihadapi oleh penerima jaminan (pihak ketiga) diambil-alih oleh bank. Sebagai kompensasi atas kesanggupan mengambil-alih risiko ini, bank harus mendapatkan fee (provisi) dan meminta kontra garansi dari nasabah (sebagai pihak yang dijamin oleh bank) dalam jumlah yang memadai sesuai dengan perhitungan bisnis.
Disamping kesadaran akan adanya risiko, hal selanjutnya yang paling mendasar untuk difahami yaitu bahwa risiko bank garansi akan terjadi apabila nasabah yang diberikan jaminan oleh bank melakukan perbuatan wanprestasi. Dengan demikian analisis risiko harus diawali dengan menilai kemampuan nasabah untuk memenuhi kewajiban kepada pihak ketiga (penerima jaminan) yang mencakup aspek-aspek kualitatif (seperti karakter dan manajemen) dan aspek kuantitatif (kondisi financial) nasabah.
Dengan memperhatikan pengertian diatas dapat difahami bahwa lahirnya bank garansi didahului adanya proses transaksi antara nasabah dengan pihak ketiga (penerima jaminan), sehingga bank garansi merupakan perjanjian accesoir dan perjanjian pokoknya yaitu transaksi antara nasabah dengan pihak ketiga (penerima jaminan).
Ditinjau dari segi hukum bank garansi termasuk perjanjian penanggungan (borgtocht), yang diatur dalam KUH Perdata pasal 1820 – 1850, yang mengatur masalah penanggungan hutang secara umum. Sedangkan ketentuan yang mengatur bentuk dan syarat-syarat minimal bank garansi, ditentukan oleh Bank Indoneisa. Selain itu aturan hukumnya juga terdapat dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992.
Dalam ketentuan yang mengatur isi bank garansi, antara lain diatur masalah klausula yaitu ketentuan yang mengatur bahwa dalam fungsinya sebagai penanggung (borg), bank melepaskan hak-hak istimewa sebagaimana diatur dalam pasal 1831 KUH Perdata, sehingga dengan demikian bank harus membayar klaim yang diajukan oleh penerima bank garansi apabila nasabah wanprestasi.
Sejalan dengan pengertian diatas, pemberian bank garansi harus dilakukan sesuai dengan filosofi dan proses pemberian kredit, baik menyangkut analisis kelayakan dan analisis risiko maupun ketentuan kewenangan memutus.
Jenis Bank Garansi
A. Garansi dalam bentuk warkat
Yaitu bank garansi yang diterbitkan oleh bank yang mengakibatkan kewajiban membayar bagi bank terhadap pihak yang menerima garansi apabila pihak yang dijamin (nasabah) cidera janji (wanprestasi). Dilihat dari sisi penggunaannya, bank garansi dalam bentuk warkat dapat dikelompokkan sebagai berikut :
1. Bank Garansi Yang Diberikan Untuk Mendukung Modal Kerja Adalah bank garansi untuk mendukung modal kerja nasabah, yang biasanya digunakan untuk pelaksanaan suatu kegiatan dalam suatu proyek/pengadaan barang dan atau keagenan / distributor oleh nasabah. bank garansi untuk kepentingan proyek ini dapat diberikan kepada Main Contractor dan Sub Contractor berdasarkan analisis kelayakan oleh pejabat kredit lini. bank garansi untuk mendukung modal kerja ini dapat dirinci sebagai berikut :
a. Bank Garansi Untuk Proyek Pembangunan/Pengadaan Barang/Jasa
Jaminan Tender (Tender / Bid Bond) merupakan jenis bank garansi yang diberikan pada nasabah dengan tujuan agar nasabah dapat mengikuti kegiatan tender suatu proyek tertentu sesuai persyaratan yang ditentukan pemilik proyek. Dengan diterbitkannya Tender/Bid Bond, maka BRI menjamin bahwa: “Nasabah akan melaksanakan kewajibannya untuk mengikuti tender tersebut sesuai persyaratan yang ditetapkan pemilik proyek’.
Jaminan Uang Muka (Advance Payment Bond) merupakan jenis bank garansi yang diberikan kepada nasabah untuk kepentingan pemilik proyek (bouwheer), dengan tujuan untuk menjamin pengambilan uang muka oleh nasabah dalam rangka pelaksanaan tahapan tertentu dari suatu proyek.
Jaminan Pelaksanaan Proyek (Performance Bond) merupakan jenis bank garansi yang diberikan kepada nasabah untuk kepentingan pemilik proyek (bouwheer) dalam rangka pelaksanaan suatu proyek atau pekerjaan sesuai dengan kontrak kerja yang sudah ditandatangani.
Jaminan Pemeliharaan (Maintenance Bond) merupakan jenis bank garansi yang diberikan kepada nasabah untuk kepentingan pemilik proyek dalam rangka pemeliharaan suatu proyek tertentu selama jangka waktu tertentu, sesuai dengan kontrak kerja yang sudah ditandatanganinya.
Besarnya nilai garansi untuk kepentingan proyek ini (tender bond, advance payment bond, performance bond dan maintenance bond), ditentukan oleh permintaan atau syarat yang ditetapkan pihak bouwheer atau pemilik proyek.
b. Bank Garansi Untuk Pembelian / Pengadaan Bahan Baku / Stock Barang Dagangan dan Perdagangan ( Agen/Dealer )
Jenis bank garansi ini bertujuan untuk menjamin pihak pemasok (supplier, pabrikan) yang memasok bahan baku atau barang dagangan yang digunakan/diperlukan oleh nasabah dalam rangka pemenuhan kebutuhan modal kerja nasabah.
c. Bank Garansi Untuk Kepentingan Pita Cukai Rokok
bank garansi ini diterbitkan dengan tujuan untuk kepentingan nasabah dalam rangka pembebasan dan atau penangguhan pembayaran kewajiban cukai, bea masuk, serta pungutan lainnya yang harus dipenuhi oleh nasabah.
2. Bank Garansi Diberikan Untuk Mendukung Keperluan Investasi
bank garansi untuk kepentingan Bea Cukai dalam rangka pembebasan Bea Masuk dan pungutan lain-lain untuk pengadaan barang investasi. bank garansi sejenis ini biasanya diberikan untuk menjamin bahwa barangbarang yang diimpor oleh nasabah akan digunakan untuk kepentingan investasi, sehingga barang tersebut dapat diberikan fasilitas bebas bea masuk dan pungutan lainnya. Perlu diketahui bahwa penerbitan bank garansi oleh bank untuk kepentingan bea dan cukai, hanya untuk barang-barang yang diperkenankan oleh Menteri Keuangan.
3. Standby Letter of Credit ( SBLC )
Penerbitan Standby L/C oleh bank (sebagai pihak yang menjamin) pada dasarnya merupakan suatu jenis garansi (jaminan) yang diberikan atas permintaan nasabah untuk kepentingan bank Lain atau pihak yang menerima jaminan (beneficiary), berdasarkan term of payment sesuai yang dinyatakan dalam Standby L/C, terlepas dari underlying transaction antara beneficiary dan account party, termasuk pula jaminan dalam rangka pemberian kredit. Kewenangan penggunaan Credit Line kepada bank luar negeri dalam rangka penerbitan SBLC dilakukan oleh Divisi Internasional. Sedangkan kewenangan penggunaan Credit Line kepada bank dalam negeri dalam rangka penerbitan SBLC dilakukan oleh Divisi Treasury.
B. Garansi Dalam Bentuk Penandatanganan Atas Surat Berharga
Garansi dalam bentuk penandatanganan surat-surat berharga seperti aval dan endorsement dengan hak regress akan dapat menimbulkan kewajiban membayar bagi bank apabila pihak yang dijamin cidera janji. Pemberian garansi dalam bentuk penandatanganan surat-surat berharga, mulai berlaku sejak tanggal dilakukannya pembubuhan tanda tangan kedua dan seterusnya atas surat-surat berharga yang bersangkutan oleh bank dan berakhir apabila :
1. Telah ada pembayaran dari debitur baik dalam hal tidak terjadi klaim maupun dalam hal terjadi klaim yang kemudian diterima. Yang dimaksud dengan debitur adalah pihak tertarik (dalam hal wesel) dan penandatanganan atau penerbit (dalam hal promes).
2. Tidak diterima pemberitahuan klaim dalam tenggang waktu menurut ketentuan yang ditetapkan dalam kitab undang undang Hukum dagang.
Mengingat bank garansi dalam bentuk penandatanganan surat berharga termasuk dalam ruang lingkup produk operasional yang menjadi tugas Divisi Treasury, maka pengaturan lebih lanjut mengenai bank garansi dalam bentuk penandatanganan surat berharga akan dilakukan oleh Divisi Treasury.
C. Garansi Lainnya
Garansi lainnya merupakan garansi (jaminan) yang dikeluarkan oleh bank diluar jenis garansi tersebut diatas. Apapun bentuknya, dengan dikeluarkannya garansi tersebut, bank tetap bertindak sebagai penjamin yang dapat menimbulkan kewajiban membayar sejumlah tertentu kepada pihak yang dijamin.
Adapun jenis garansi lainnya adalah sebagai berikut :
1. Garansi Bersyarat, Garansi ini merupakan garansi (jaminan) yang terjadi karena adanya perjanjian bersyarat, sehingga dapat menimbulkan kewajiban membayar pada bank bersangkutan sejumlah tertentu apabila pihak yang dijamin cidera janji, seperti halnya Letter of credit (L/C)
2. Garansi Dalam Bentuk Surat, Pemberian garansi seperti ini diberikan dalam bentuk surat yang mulai berlaku pada saat penandatanganan garansi dan berakhir pada saat realisasi garansi dimana syarat perjanjian dipenuhi, atau pada saat tidak dipenuhinya syarat perjanjian. Pemberian garansi seperti ini dapat diterbitkan sendiri atau dalam bentuk penandatanganan kedua dan seterusnya atas warkat-warkat pihak lain yang menimbulkan kewajiban pemberian garansi, seperti Letter of commitment.
Syarat-syarat Minimum yang Harus Dipenuhi Pada Setiap Penerbitan Bank Garansi
1. Judul “Bank Garansi”
Dalam hal bank mengeluarkan bank garansi dalam bahasa asing, maka dibawah judul dalam bahasa asing tersebut harus diberi judul dalam kurung “Bank Garansi”.
2. Nama dan alamat bank pemberi
3. Tanggal penerbitan
4. Transaksi antara pihak yang dijamin (nasabah) dengan pihak penerima garansi, yaitu perjanjian pokok yang dijamin dengan perjanjian garansi, misalnya tender, pemenuhan bea masuk, pembangunan suatu proyek, pengadaan barang, pemeliharaan proyek, perijinan perdagangan valuta asing, dsb. Transaksi atau perjanjian pokok yang dijamin dengan bank garansi tersebut harus jelas, sehingga kriteria wan prestasi dapat dibuktikan dengan jelas tanpa adanya salah persepsi dari masing-masing pihak (Bank, nasabah dan pihak penerima jaminan ).
5. Jumlah uang yang dijamin
6. Tanggal mulai berlaku dan berakhir Jangka Waktu bank garansi adalah jangka waktu yang tertera dalam warkat bank garansi. Jangka waktu bank garansi diperbolehkan sampai dengan maksimal 12 bulan. Pemberian bank garansi dengan jangka waktu melampaui 12 bulan, dapat dipertimbangkan setelah memperoleh izin prinsip Direktur Bisnis dan Direktur Pengendalian Kredit yang diajukan melalui Divisi Administrasi Kredit. Masa berlaku bank garansi dimulai sejak tanggal penerbitan warkat bank garansi dan berakhir sampai dengan tanggal yang ditetapkan dalam warkat bank garansi tersebut.
7. Penegasan batas waktu pengajuan klaim bank garansi yang diterbitkan harus dengan tegas mencantumkan “bahwa klaim dapat diajukan segera setelah timbul wanprestasi, dengan batas waktu pengajuan terakhir sekurang-kurangnya 14 (empat belas) hari kalender dan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kalender setelah berakhirnya bank garansi tersebut”.
8. Pernyataan bahwa penjamin (bank) melepaskan hak istimewa sebagaimana pasal 1831 KUH Perdata. Dengan melepaskan hak istimewa tersebut, maka penjamin (bank) wajib membayar bank garansi tersebut segera setelah timbul wanprestasi.
Calon Nasabah Yang Tidak Boleh Diberikan Fasilitas Bank Garansi
a. Warga negara asing
b. Badan hukum asing atau badan asing lainnya Tidak termasuk dalam pengertian Badan Hukum Asing atau Badan Asing lainnya adalah Perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) dan perusahaan patungan (Joint Venture) yang berbadan hukum Indonesia.
c. Warga negara Indonesia yang memiliki status penduduk tetap Negara lain dan tidak berdomisili di Indonesia
d. Perwakilan negara asing dan Lembaga Internasional di Indonesia
e. Kantor Bank / Badan Hukum Indonesia di luar negeri
DAFTAR PUSTAKA
Soedewi Sri Masjchoen Sofwan. Hukum Jaminan di Indonesia Pokok-Pokok Hukum Jaminan dan Jaminan Perorangan. Yogyakarta : Badan Pembinaan Nasional Departemen Kehakiman. 1980.
Surat Edaran Bank, Nomor S.10 -DIR/ADK/04/2003 tentang Bank Garansi
PENJAMINAN PROYEK TANPA AGUNAN / NON COLLATERAL 100%
ASURANSI JAMINAN PELAKSANAAN PROYEK
OKGARANSI.com - Jaminan dan asuransi dalam sebuah proyek sangatlah diperlukan dan wajib hukumnya baik pada masa pra konstruksi, saat konstruksi maupun pada saat pasca konstruksi. Pada kesempatan ini akan kita ulas tentang jenis-jenis jaminan dan ASURANSI JAMINAN PELAKSANAAN PROYEK , antara lain :
PADA SAAT PERSIAPAN DAN PELAKSANAAN KONSTRUKSI
A.Jaminan bagi Pemilik Proyek.
Jenis-jenis Jaminan yg biasanya diminta pemilik, antara lain :
- Jaminan Tender (Bid Bond.
- Jaminan Pelaksanaan (Performance Bond).
- Jaminan Uang Muka (Advanced Payment Bond).
- Jaminan Pemeliharaan (Maintenance Bond).
Jaminan-jaminan tsb bisa berupa Jaminan Bank (Bank Garansi) atau Jaminan Asuransi (Surety Bond)
B.Jaminan Bagi Kontraktor.
Jaminan bagi kontraktor bisa macam-macam, antara lain :
- Jaminan atas pelaksanaan pekerjaan yang sedang dilakukan, lazim disebut "Engineering Insurance".
- Jaminan atas para pekerja proyek (bisa berupa Workman Compensation atau Employer Liability).
- Jaminan atas tanggung jawab thd pihak ketiga (Third party Liability atau Public Liability).
1.Jaminan atas pelaksanaan pekerjaan/ Engineering Insurance (misal :CAR, EAR).
Jaminan tersebut pada prinsipnya mencakup :
- Kerusakan-kerusakan yang terjadi atas konstruksi (termasuk bad workmanship) yang tidak disengaja, Kerusakan alat peralatan yg digunakan (baik milik kontraktor atau bukan).
- Tanggung jawab terhadap pihak ketiga (kerugian secara physic akibat pelaksanaan.
- Dengan persetujuan khusus bisa mencakup faulty design (kesalahan perencana.
2.Asuransi atas Tenaga Kerja.
Ada 2 macam asuransi tenaga kerja :
- Asuransi untuk pekerja sesuai aturan (Workman Compensation Insurance). Asuransi ini sesuai UU yang berlaku di Indonesia, dilaksanakan oleh ASTEK berdasarkan PP No 33 Tahun 1977.
- Asuransi atas pegawai yang diatur Perusahaan (Employer's Liability Insurance). Yaitu tanggung jawab pengusaha thd pekerjanya sesuai dgn ketentuan yg berlaku di perusahaan
3.Asuransi atas Tanggung Jawab terhadap Pihak Ketiga (Public Liability Insurance.
Yaitu jenis asuransi untuk melindungi kontraktor terhadap pihak ketiga (publik) apabila saat melaksanakan pekerjaan ada pihak ketiga yg dirugikan.
C.Jaminan bagi Konsultan.
Untuk melindungi pihak konsultan Perencana dari tanggung gugat hukum dapat ditempuh suatu cara pengalihan resiko melalui mekanisme Asuransi yaitu pada "Proffesional Liability Insurance.
SESUDAH KONSTRUKSI SELESAI
A.Asuransi bagi Pemilik Proyek.
1.Jenis Asuransi Kerugian (Resiko, antara lain :
- Asuransi Kebakaran
- Asuransi Pembongkaran
- Asuransi Machinery Breakdown
- Asuransi Tanggung jawab pada Publik
2.Asuransi atas pegawai dan pekerja
Misalnya Asuransi kecelakaan diri : Employer's Liability, Fidelity Insurance dll
3.Public Liability Insurance
Diperlukan apabila gedung/hasil konstruksi tersebut digunakan untuk kepentingan publik.
B.Kewajiban bagi Kontraktor.
"Longterm Guarantee", jaminan yang sifatnya hampir sama dengan Proffesional LiabilityPeriode Longterm Guarantee biasa 5 s/d 10 tahun tergantung pada obyek yang dikerjakan (hingga saat ini belum ada aturan yg jelas)
PERUSAHAAN PENJAMIN / ASURANSI DAN BANK
GLOBALPINDO atau PT.GLOBAL PERSADA INDONUSA, Mulai dikenal publik sejak tahun 2015 dan merupakan perusahaan yang dipercaya sebagai Agen Penjamin untuk Penerbitan Bank Garansi (Guarantee Bank) dan Surety Bond oleh sejumlah Perusahaan Penjaminan dan Perbankan serta Perusahaan Jasa Konstruksi serta Perusahaan Jasa Non Konstruksi .
ALASAN MENGAPA BANYAK PERUSAHAAN MEMILIH GLOBALPINDO ?
SPESIALIS JASA AGEN PEMBUATAN DAN PENERBITAN BANK GARANSI DAN SURETY BOND
Pendiri GLOBALPINDO telah berpengalaman sejak tahun 2004 dengan ( AGEN ID-AAUI (ASOSIASI ASURANSI UMUM INDONESIA) : 0709 000198 TANGGAL 17 JULI 2009 ) dan PT.GLOBAL PERSADA INDONUSA telah memiliki Sertifikat Keagenan dengan Nomor Lisensi 2018-15-00077 yang diterbitkan oleh Asippindo (Asosiasi Perusahaan Penjaminan Indonesia) tanggal 19 Maret 2018.
Layanan Jasa BANK GARANSI DAN SURETY BOND di GLOBALPINDOakan diberikan semaksimal mungkin hingga tercapai titik optimal dengan menjamin kualitas keaslian penjaminan yang diberikan serta berkomitmen tinggi dalam menjalin kerjasama.
Head Office
,PT.GLOBAL PERSADA INDONUSA Utan kayu Utara Jl.rikaya Utan Kayu Kec Matraman-Jakarta Timur
Telpon : 021 - 2962 1873 Fax : 021-2962 1878